-
Aceh | 1 tahun laluDesak Cabut PP 26 Tahun 2023, DPP Muda Seudang Aceh Tolak Ekspor Pasir Laut
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Harian DPP Muda Seudang Aceh, Muhammad Ridwansyah, MH menolak keras pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi ini seharusnya dipikirkan dengan matang dan harus ada studi komprehensif mengenai izin ekspor pasir laut, jangan sampai PP No. 26 Tahun 2023 ini berlaku di Aceh.
-
Ekonomi | 1 tahun laluJokowi Terbitkan PP Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut
DIALEKSIS.COM | Nasional - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.